Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Pendidikan

Setiap anak memiliki karakteristik dan kelebihan yang berbeda-beda, sama halnya dengan anak berkebutuhan khusus. Menurut (Ultina, 2014) dalam (Riadin, Misyanto, & Usop, 2017) anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang memiliki gangguan fisik, mental, intelegensi, dan emosi sehingga membutuhkan pembelajaran yang khusus. Selain itu anak berkebutuhan khusus merupakan salah satu contoh dari perbedaan karakteristik dari satu anak dengan anak lainnya. Kelebihan yang dimiliki oleh anak berkebutuhan khusus harus diterima di lingkungan sekitarnya karena hal tersebut merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh anak berkebutuhan khusus (Sriwartini, Wardani, Rahmatih, Nurwahidah, & Astria, 2020).

Anak berkebutuhan khusus memiliki kesetaraan dengan anak lainnya dimana anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak untuk mengenyam pendidikan. Menurut Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Pasal 3 Ayat 1 “peserta didik yang berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya adalah peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan social atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa”. Dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa “warga Negara yang memiliki kelainan fisik atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa”.

Pemerintah telah menerapkan peraturan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa yang menyatakan bahwa “Peserta didik berkebutuhan khusus mempunyai hak : (1) memperoleh perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya; (2) memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya; (3) mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan dri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dilakukan; (5) pindah ke sekolah yang sejajar atau melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku; (6) memperoleh penilaian hasil belajar; (7) menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; dan (8) memperoleh pelayanan khusus sesuai dengan jenis kelainan yang disandang.

29 Mar 2021 - 10:41:51, Khamsa’atun Salamah (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta)