Yuk belajar berkenalan dengan bencana alam dan mitigasi serta tujuannya bagi disabilitas.
Bencana bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Ketika bencana terjadi tentu tiap orang tak sempat memikirkan orang lain dan tak berfikir panjang, mereka hanya berfikir spontan bagaimana cara agar dirinya selamat, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya: luka ringan, cedera yang fatal/menjadi difable, bahkan sampai meninggal. Berawal dari situ pula disabilitas termasuk kaum rentan. Disabilitas dua kali lebih rawan terkena risiko, misal cedera, kehilangan matapencahariyan, bahkan sampai meninggal ketika bencana melanda.
Sebelum kita belajar tentang mitigasi bencana, mari kita berkenalan dulu apa itu bencana dan macamnya, apa itu mitigasi, dan apa tujuannya.
Pengertian bencana adalah peristiwa alam yang terjadi dan berdampak besar bagi banyak manusia. Berikut ini adalah klasifikasi dan macam-macam bencana yaitu:1) Bencana alam geologis yaitu bencana alam yang di sebabkan dari permukaan bumi. Contoh: gempa bumi, gunung meletus, tanah longsor, tsunami.2) Bencana alam meteorologi atau klimatologi adalah bencana alam yang terjadi karena akibat perubahan iklim yang ekstrim. Misalkan: kekeringan, banjir, lalina, angin puting beliung, dan lain-lain.
3) Bencana alam terestrial yakni bencana alam yang terjadi karena sesuatu yang terjadi di luar angkasa. Misal badai matahari, atau asteroid yang menghantam bumi.
Menurut Peraturan Ppemerintah Nomor 21 tahun 2008, pasal 1 ayat 6 berbunyi "mitigasi adalah serangkaian upaya yang di lakukan untuk menanggulangi risiko bencana baik melakukan pembangunan fisik, maupun penyadaran, dan meningkatkan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.".
Dengan kata lain mitigasi bencana yaitu upaya yang bisa di lakukan untuk memperkecil, kerugian/risiko bagi para korban karena bencana tersebut.
Dalam hal ini mitigasi dibagi menjadi dua yaitu:1) Mitigasi struktural yaitu upaya mengurangi risiko bencana dengan cara pembangunan fisik dengan spisifikasi tertentu. Misalnya membangun rumah tahan gempa, membangun sarana fisik yang aksesible buat para disabilitas. Selain membangun sarana fisik bisa juga dengan memanfaatkan teknologi, semisal penyediaan alat pendeteksi dan peringatan saat terjadi gelombang tsunami yang bisa di ketahui juga oleh kaum disabilitas, tersedianya alat pendeteksi dan peringatan gunung api yang masih aktif dan bisa pula dikenali oleh para kaum disabilitas, menyediakan sarana informasi yang akses dan familiyer untuk para disabilitas. 2) Mitigasi non struktural yakni upaya mengurangi risiko bencana dengan melalui kebijakan atau aturan tertentu. misalnya membuat peraturan daerah (PERDA) tentang hak dan kewajiban disabilitas yang bisa di perkuat dan rinci dengan peraturan Bupati ( PERBUP). Bisa juga dengan menghidupkan kegiatan-kegiatan lain yang bisa menambah ilmu dan pengetahuan bagi masyarakat dan disabilitas itu sendiri. Sebagai contoh pelatihan simulasi bencana bagi disabilitas, penanganan disabilitas ketika bencana dan di pengungsian, penanganan bencana yang berperspektif disabilitas.
Tentu kita tak ada yang berharap bencana kan? Apalagi terkena dampaknya, Bencana tidak bisa kita hindari, tapi setidaknya bisa kita minimalisir/memperkecil risikonya. Sehingga setiap orang tak terkecuali disabilitas harus waspada dan bersiap diri untuk menghadapi bencana dengan cara belajar mitigasi bencana dengan tujuan agar bisa meminimalisir risiko, agar para disabilitas siap siaga, cepat dan tanggap ketika bencana datang. Selain itu juga bertujuan mengedukasi/memberikan pendidikan kepada kaum disabilitas agar lebih berdaya dan tangguh menghadapi bencana.(supri)