Peran Disabilitas Dalam Penanggulangan Bencana
KLATEN - Menurut Peraturan Kepala BNPB No 14 tahun
2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi penyandang disabilitas
dalam Penanggulangan bencana pasal 4 disebutkan bahwa dalam melakukan
penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas, maka BNPB dan BPBD
membentuk unit layanan Disabilitas yang merupakan Unit Inklusi bagi penyandang
disabilitas dalam menghadapi bencana.
Fungsi dari Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan
Bencana (ULD-PB) adalah :
- Melakukan Pengolahan data terpilah disabilitas
meliputi usia, gender dan jenis disabilitas untuk lokasi rawan bencana;
- Layanan informasi dan rujukan layanan bagi
penyandang disabilitas
- Kajian kebutuhan dan potensi penyandang
disabilitas pada saat tanggap darurat dan pasca bencana
Tugas pokok dari Unit Layanan Disabilitas
Penanggulangan Bencana (ULD-PB) adalah :
- Keterlibatan penyandang disabilitas dalam
Perencanaan Penanggulangan Bencana meliputi Pra Bencana, saat bencana dan
Pasca bencana
- Koordinasi tanggap darurat dan pelaksanaan isu
disabilitas ke seluruh klaster tanggap darurat dan pemulihan sektor pasca
bencana;
- Koordinasi terhadap keterlibatan penyandang
disabilitas; dan
- Koordinasi peningkatan kapasitas penyandang
disabilitas.
Peran Difabel dalam penanggulangan bencana melalui
ULD - PB, diantaranya:
- Menyediakan data difabel/ bank data
- Pengorganisasian penyandang disabilitas
- Sarana peningkatan kapasitas
- Sosialisator PRB (Pengurangan Resiko Bencana)
keluarga dan masyarakat
- Berjejaring dengan kelompok relawan
- Advokasi kepada pemerintah
Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana
(ULD-PB) BPBD Klaten Warsito menyampaikan materi kepada Mahasiswa Aisyiyah
Surakarta di Aula Merapi BPBD Klaten (Selasa, 04/07/2022).
Materi yang disampaikan yaitu Peran Difabel dalam
Penanggulangan Bencana bahwa "ULD bisa menjadi rujukan awal dalam
penyediaan data yang valid. Karena selama ini difabel selalu di katagorikan
sebagai kelompok rentan, karena faktor disabilitasnya, lingkungan yang tidak
akses serta rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan
penanggulangan bencana. Yang bisa dilakukan adalah usaha untuk mengurangi
risiko bencana yang dialami oleh difabel dengan cara meningkatkan kapasitas
difabel dalam penanggulangan bencana dengan berpartisipasi aktif dan menjadi
aktor kunci dari usaha pengurangan resiko bencana inklusif disabilitas melalui
Unit Layanan Disabilitas (ULD ). Selain itu pendataan yang mandiri bagi anggota
difabel yang aktif di organisasi menjadi hal pekerjaan yang kadang
terlupakan.dan lewat data inilah ULD bisa menyusun program yang sesuai dengan
kebutuhan".
Warsito menambahkan dengan meningkatnya pemahaman
dan kemampuan difabel dalam penanggulangan bencana di harapkan dapat
meminimalisir dampak resiko bencana yang dialami difabel.
Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan